Bawaslu Jabar Catat 41 Temuan Pelanggaran di Pilkada 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima laporan ada 41 temuan pelanggaran menjelang Pilkada 2020. Termasuk di antaranya di internal penyelenggara.

“Kalau berbicara pelanggaran, yang masuk di kami itu ada 41 temuan. Ini berdasarkan hasil kerja pengawasan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Jabar Abdullah saat dihubungi wartawan, Minggu (23/8/2020).

Dia menjelaskan, temuan itu berasal dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2020 di Jabar. Pilkada 2020 di Jabar dihelat di delapan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil tindak lanjut, kata Abdullah, dari 41 temuan itu 5 di antaranya masuk kategori bukan pelanggaran. Sementara 36 temuan yang lain termasuk pelanggaran.

Baca Juga:  Tutup Lapak, Nikon Sampaikan Salam Perpisahan Buat Indonesia

“Dari 36 itu, 18 di antaranya pelanggaran administratif, 3 pelanggaran kode etik dan 17 pelanggaran hukum lain yang kami lakukan kajian,” tuturnya.

Untuk pelanggaran administratif, terang Abdullah, pihaknya mencatat ada petugas PPDP yang dinilai tidak memenuhi syarat. Termasuk pula PPK dan PPS yang tidak sesuai prosedur

“Sementara kode etik ada tiga perkara, seperti Panwascam tidak netral dan menunjukan keberpihakan, ini di internal kami juga. Sudah kami proses pemberhentian tetap sebagai Panwascam,” katanya.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Selain itu, lanjut Abdullah, ada juga PPK yang memberikan dukungan melalui media sosial. Untuk pelanggaran etik tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU pun memberikan sanksi.

Abdullah mengatakan, ada sejumlah perkara yang dilaporkan ke Bawaslu menyangkut ASN. Dari kasus melakukan komunikasi politik dengan salah satu bakal pasangan calon, hingga aparatur desa terlibat dalam pencalonan pemilihan.

“Kemudian ada sosialisasi bakal calon melalui APK (alat peraga kampanye), kemudian menghadiri kegiatan,” ucapnya.

Terkait keterlibatan ASN itu, Abdullah menuturkan terjadi di sejumlah daerah. Di Kabupaten Bandung 6 kasus, Tasikmalaya 1 kasus, Kabupaten Sukabumi 1 kasus, Kabupaten Pangandaran 1 kasus, dan Cianjur dua kasus.

Baca Juga:  Pertamina Kembali Naikan Harga BBM, Ini Update Harganya

“Poinnya adalah pelanggaran ketentuan UU ASN kan dilarang melakukan kegiatan politik apalagi dominan di pendekatan terkait proses pencalonan juga,” tegasnya.

Untuk tindak lanjutnya, kata Abdullah, Bawaslu sudah mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Adapun pemberian sanksi akan dilakukan oleh KASN.

“Ada penanganan pelanggaran dan kami komunikasikan dengan KASN, dan sudah ada sanksi yang dikeluarkan KASN terhadap ASN yang tidak netral,” tuturnya. (Yoy)