Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP, Tahun 2023 Mulai Berlaku di Wilayah Ini

Gas Elpiji 3 Kg
Pemerintah akan membatasi penjualan elpiji 3 kg hingga tingkat pengecer resmi (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pembatasan penggunaan gas elpiji 3 kg kembali diberlakukan. Bagi masyarakat yang ingin membeli gas elpiji bersubsidi tersebut wajib menyertakan KTP.

Kebijakan baru ini kembali diberlakukan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mulai tahun 2023 di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga:  Sudah 97 Hoaks Tentang Covid-19, Tujuh Kasus Ada Di Jabar

Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PPN, Harsono Budi Santoso saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI.

Baca Juga:  Waspada Saat Berinteraksi di Medsos, Facebook Indonesia Beri Pesan Ini

Untuk kelancaran kebijakan tersebut, kata Harsono, pihaknya sudah melakukan pencocokan data NIK KTP pembeli dengan sistem. Melalui system ini, setiap pembelian gas elpiji 3 kg akan langsung tercatat.

Baca Juga:  Divonis 6 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Mengaku Tak Bersalah

“Roadmap implementasi untuk tahap kedua akan dilakukan di Jawa-Bali-NTB pada 2023,” ujar Harsono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).