Besok! Jam Operasional Sektor Usaha di Kota Bekasi Dibatasi

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akan memperketat jam operasional untuk berbagai sektor usaha mulai Jumat, (2/09/2020). Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU. Bahwa sejumlah sektor usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Gelar Unras, Begini Kegelisahan Ribuan Buruh di Cianjur Soal Omnibus Law

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, dengan kebijakan pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut.

”Apakah nantinya akan kembali diperpanjang, atau kembali normal kembali, tergantung hasil evaluasi,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Menurut dia, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam, seperti pub, karaoke, panti pijat, spa, dan diskotik operasionalnya diubah.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sesalkan Egosektoral Menjadi Kendala Pelayanan Perizinan

Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, namun diubah sesuai kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Kota Depok, dan Bogor yaitu hingga pukul 18.00 WIB.

”Sama semuanya, seperti aktivitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe, toko swalayan maupun minimarket hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ini hasil rapat kita (Pemkot Bekasi) dengan Menteri Kemaritiman (Luhut Panjaitan),” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan di Desa Nanarsiam Batubara yang Rusak Parah

Untuk itu, Kota Bekasi wajib menyesuaikan kebijakannya dengan pemerintah pusat. Apalagi, maklumat ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID -19 cukup tinggi. (Red)