Biadap, Kakek 75 Tahun di Cirebon Gauli Empat Anak di Bawah Umur

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap kakek berinisial HD (75). Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti menggauli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman mengatakan, aksi asusila itu dilakukan tersangka pada bulan Juli 2020. Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru, 45.000 Siswa Di Kota Bandung Ikuti Pembukaan MPLS

“Saat kejadian tersangka mengiming-imingi para korbannya akan memberikan pisang. Namun, para korbannya menolak,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan, tersangka pun terus memaksa keempat korbannya untuk menuruti hawa nafsunya. Hingga akhirnya tersangka berhasil menggauli para korbannya tersebut.

“Dari perbuatan tersangka, korban langsung melaporkannya ke orang tua masing-masing, sehingga orang tua korban medatangi Unit PPA Polresta Cirebon untuk melaporkan perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lumat Satu Rumah Di Bogor, Ini Penyebabnya

Akibat perbuatannya, HD pun diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

“Kini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polresta Cirebon, guna menjalani hukuman yang berlaku,” kata Arif.

Baca Juga:  Suarakan Arti Kemerdekaan Sekelompok Massa Aksi Ini Duduki Balai Kota Cirebon

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan KPAI untuk asesmen serta pemeriksana psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi keempat korban tersebut,” jelasnya. (Arn)