Cita-cita Jadi PNS Hilang, Guru Hononer Kabupaten Bandung Tolak Penerimaan CPNS 2018

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Ribuan guru honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Bandung tegas menolak penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 Kabupaten Bandung.

Mereka menilai, Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 Tahun 2018 yang membatasi usia pendaftar guru honorer K2 pada CPNS Umum di bawah 35 tahun, tidak adil. Permen tersebut menutup peluang para honorer K2 untuk menjadi PNS karena adanya batas usia.

Menyikapi terbitnya Permen itu, Forum guru honorer K2 Kabupaten Bandung telah menandatangani Surat Pernyataan Bersama Penolakan Penerimaan CPNS Umum 2018 di Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Melemah Tipis, Berikut Kurs Rupiah Terhadap Dollar Pagi Ini

Salah seorang guru honorer, Tono Ruhiyat, mengatakan, terbitnya Permen PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 menyakiti para honorer K2 usia di atas 35 tahun. Pasalnya, pada halaman 11 poin C Sub poin 1, 2 dan 3, menyatakan dalam CPNS 2018 yang diakomodir hanya honorer K2 di bawah usia 35 tahun.

“Ini sebuah modus guna menenggelamkan honorer K2 usia di atas 35 tahun dari pemerintah. Untuk itu sebagai salah satu bentuk perjuangan, Honorer K2 membuat Surat Pernyataan Bersama Menolak dibukanya Penerimaan CPNS Umum 2018 untuk Kabupaten Bandung,” katanya di Soreang, dikutip Tribunnews, Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:  Dinilai Rugikan Pesantren, FPKB: Tolong Gubernur Segera Tinjau Ulang Kepgub

Dikatakannya, para Honorer K2 aktif memperjuangkan nasib mereka yang hingga saat ini belum juga diangkat jadi PNS.

“Kami meminta bantuan instansi terkait di Pemkab Bandung untuk koordinasi sekaligus meminta arahan dan masukan. Namun, jawaban dari beberapa intansi mengecewakan. Mereka menyebutkan harus menerima kenyataan bahwa honorer K2 usia di atas 35 tahun tidak ada peluang untuk bisa diangkat jadi PNS. Kami diminta legowo dengan peraturan ini,” katanya.

Baca Juga:  Pajangkan Produk UMKM di Bandung, Pertamina Fasilitasi Tempat Pojok Kriya

Selanjutna, para honorer K2 ini juga meminta bantuan Bupati Bandung dan kemudian difasilitasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung untuk audiensi.

“Hasil audiensi tersebut disepakati bahwa para honorer K2 menolak penerimaan CPNS dari jalur umum 2018 di Kabupaten Bandung dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh honorer K2. Opsi lainnya adalah mogok ngajar massal akan tetapi kami lebih memilih menolak penerimaan CPNS karena mogok ngajar massal lebih beresiko,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat