Dedi Mulyadi Dukung KPU Pertahankan Putusan Gugur Bagi Bacaleg Eks Koruptor

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi mendukung KPU untuk mempertahankan keputusan menggugurkan bacaleg eks koruptor. Dia juga menyerukan sinergitas antara dua lembaga pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Hal itu disampaikan Mantan Bupati Purwakarta tersebut di kediamannya. Tepatnya, di Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jum’at (31/8/2018) sore.

“Saya mendukung keputusan KPU yang tidak meloloskan bakal calon anggota legislatif karena pernah terlibat masalah korupsi. Keputusan itu merupakan konsekuensi logis dari upaya kita untuk melahirkan penyelenggara negara yang bersih,” katanya.

Konsistensi KPU dalam menjalankan PKPU No 20 Tahun 2018 terganjal keputusan Bawaslu. Wasit pemilu itu meloloskan lima orang bacaleg eks koruptor yang sebelumnya digugurkan KPU. Mereka berasal dari Rembang, Pare Pare, Aceh, Tana Toraja dan Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Kabar Pantai Pangandaran Akan Ditutup Lagi, Jeje Wiradinata Buka Suara

Menurut Dedi, KPU dan Bawaslu seharusnya memiliki kesamaan pandangan dalam mewujudkan tata kelola demokrasi yang bersih. Ikhtiar untuk untuk hal tersebut kata dia, akan menciptakan anggota parlemen yang bersih.

“Kita tentu menginginkan demokrasi yang bersih. Pandangan semua stakeholder pemilu harus mengarah ke sana, ada orientasi yang ingin kita tuju. Publik menginginkan agar para wakilnya di parlemen memiliki integritas kuat,” ujarnya.

Baca Juga:  Update Covid-19 di Purwakarta: 3 Orang Sembuh, 10 Dinyatakan Positif

Bukan Demokrasi Normatif

Spirit publik tersebut, kata Dedi, harus menjadi ruh kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Dia menyebut demokrasi yang dijalankan secara normatif dan prosedural sama sekali tidak efektif.

“Kalau hanya berkutat pada demokrasi normatif dan prosedural ini tidak baik. Ada ruh, ada spirit publik yang harus didengar. Aspek-aspek itulah yang coba dihadirkan oleh KPU saat memberkalukan PKPU No 20 Tahun 2018. Konsen kita harus ke sana,” ucapnya.

Penyaringan para calon wakil rakyat berintegritas juga tercermin dari SKCK yang wajib dilampirkan saat pendaftaran. Selain itu, surat dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah menjadi terpidana juga harus disertakan.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Orang Tua Soal Stunting

Jenis kasus pidana tersebut tercantum secara jelas dalam Pasal 7 PKPU No 20 Tahun 2018. Yakni, korupsi, narkotika dan kejahatan seksual anak.

“Kita menginginkan kesejahteraan bagi masyarakat. Itu harus dimulai dari penciptaan integritas penyelenggaran negara dalam hal ini kita bicara wakil rakyat di parlemen. Parlemen yang berintegritas akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat,” tuturnya. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat