JABARNEWS | BANDUNG – Densus 88 Antiteror berhasil menangkap 13 tersangka teroris di wilayah Aceh.
Dari ke-13 tersangka, 11 diantaranya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah dan dua orang dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terhadap dua kelompok teroris. JI 11 orang dan JAD 2 orang pada 22 Juli 2022,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip JabarNews.com dari suara.com, Sabtu (23/7/2022).
Dia mengungkapkan, ke-11 tersangka berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA).
Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.