Dinkes Kota Bandung Targetkan Pantau 1.700 Lokasi KTR

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Henny Rahayu Ningtyas menurunkan tim satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melakukan pemantauan sejak April 2018. Namun, tim ini masih menemukan sejumlah perkantoran yang berlum mengimplementasikan Perwal KTR.

Kendati sudah menempel tanda larangan merokok tapi masih banyak yang melanggar. ’’Misalnya masih terlihat asbak yang disimpan sembarang tempat, puntung rokok dibuang di mana saja dan terutama juga polusi asap rokok,’’ sebut Henny.

Baca Juga:  DK PWI: Perjalanan Wartawan dengan Susi Pudjiastuti Tak Langgar Etik

Ia mengatakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) menargetkan pemantauan ke 1.700 KTR di seluruh Kota Bandung. Lokasi-lokasi tersebut antara lain sekolah, hotel, restoran dan perkantoran baik kelurahan, kecamatan maupun perangkat daerah.

’’Kami yakin sampai akhir tahun ini target tersebut Insya Allah dapat tercapai,’’ ungkapnya.

Kota Bandung, lanjutnya, memiliki hari tematik yang di antaranya Selasa Tanpa Rokok. Program ini semakin kuat dengan terbitnya Perwal Nomor 315 tahun 2017 tentang KTR. ’’Kami gencar memantau KTR dalam rangka implementasi Perwal 315/2017. Kami sudah beberapa kali memantau kawasan tersebut,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Membandel, Pedagang Nekat Jual Miras Di Tasikmalaya

Aksi tersebut, kata Henny, untuk mengetahui implementasi Perwal KTR di kantor-kantor maupun sekolah, hotel dan restoran. ’’Kami ingin tempat bekerja maupun sekolah bisa bersih dari polusi asap rokok,’’ ujarnya.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Indonesia di Wilayah Ini Akan Alami Puncak Kemarau

Bagi para pelanggar, ungkapnya, tim satgas KTR masih persuasif. Belum bisa menegakkan hukum dengan menindak tegas berupa pemberian denda atau lainnya.

’’Sekarang kan baru Perwal, belum berupa Perda. Kami hanya menyampaikan formulir ke pengelola perkantoran tersebut. Nantinya mereka bisa evaluasi sendiri,’’ pungkasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat