Dirgahayu Republik Indonesia ke-75, Ratusan WBP di Lapas Purwakarta Dapat Remisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Momentum Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, disambut gembira Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Pasalnya di Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia sebanyak 286 narapidana dari 347 narapidana dan 132 tahanan yang menghuni Lapas Kelas IIB Purwakarta, mendapatkan remisi.

Kalapas Purwakarta, Rino Sumitro, melalui Kepala Seksi Binadik Giatja, Asep Saripudin, mengatakan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) pada hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia tahun 2020 berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS-q929.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tanggal 17 Agustus 2020.

Baca Juga:  Puluhan Warga Padaherang Diduga Keracunan Usai Santap Hidangan Syukuran

“Pemberian remisi kepada para warga binaan dan anak tersebut bervariasi, seperti ada yang satu bulan, dua bulan, bahkan hingga 6 bulan,” ucap Asep, pada Senin (17/8/2020).

Meski begitu, lanjutnya, dalam remisi kali ini tidak ada warga binaannya yang mendapatkan remisi bebas.

“Tidak ada (remisi bebas- red), karena sebelumnya sudah banyak yang dibebaskan sehubungan adanya adanya asimilasi COVID-19,” jelasnya.

Menurut Asep, pemberian remisi adalah merupakan suatu hak bagi setiap narapidana, merupakan cermin dari pencapaian seseorang narapidana yang telah berlaku baik sehari-hari.

Baca Juga:  Tragedi Jembatan Gantung Putus, 3 Orang Tercebur Saat Melintas

“Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik, diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian positif tersebut,” katanya.

Asep berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Terutama yang setelah ini langsung bebas, saya minta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, merobah tingkah laku dan perbuatannya. Serta terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME,” pungkasnya.



Untuk diketahui, pelaksanaan pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak kali ini diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan baik pada tingkat pusat maupun wilayah yang dilaksanakan secara serentak melalui virtual aplikasi zoom yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Baca Juga:  Temui Bupati, Ini Permintaan Guru Honorer di Ciamis

Di Lapas Purwakarta sendiri dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo Lapas Kelas IIB Purwakarta yang dihadiri Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, Forkopimda Purwakarta dan pejabat serta pegawai Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Gin)