DPO Kasus Perampokan Ditangkap Saat Lakukan Pemerasan Di Sergai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang DPO dalam kasus perampokan dan pencurian, Hariady (40) warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (6/8/2020) sore.

“Hariady ditangkap bersama rekannya Rifatah Sabira (23) di Dusun 3, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:  Soal Pemotongan Gaji Karyawan, Menaker Dilaporkan Ke Lembaga Buruh Internasional

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap saat melakukan pemerasan dengan modus pengutipan terhadap truk melintas melalui organisasi (F.PTSI-K.SPSI). Namun setelah di cek ke Dinas Tenaga Kerja, organisasi tersebut tidak terdaftar.

Hariady merupakan narapidana asimilasi dari LP Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan. Selain itu masuk DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan.

Baca Juga:  Gelaran Jalan Sehat, Buruh Tani di Indramayu Dapat Hadiah Mobil

“Salah satu pelaku narapidana asimilasi dan juga DPO dalam kasus perampokan dan kekerasan,” ucap Robin.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang Rp500 ribu, 2 kwitansi pengutipan dengan stempel (F.PTSI-K.SPSI).

Baca Juga:  Hari Ini dan Kemarin Sukabumi Digoyang Gempa, Berikut Penjelasan BMKG

Sementara itu, Hariady mengaku dirinya melakukan pengutipan terhadap sejumlah kendaran setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan serikat kerja tempatnya bekerja. Hasil pengutipan tersebut, mereka mendapat 60 persen. Sedangkan 40 persen disetorkan ke bendahara.

“Kami melakukan pengutipan setelah kordinasi dengan ketua, penghasilan juga dibagi dua,” ucapnya. (Ptr)