Hore, Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Waktu pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, dan pensiunan akhirnya terjawab. Pemerintah akan membayarkan gaji atau tunjangan ke-13 PNS itu pada pekan depan, atau Senin, 10 Agustus 2020.

Kabar waktu pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji.

“Insya Allah (cair 10 Agustus 2020),” katanya dilansir dari laman Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:  Positif Covid-19 di Purwakarta Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengumumkan pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada bulan ini. Pencairan gaji ke-13 tahun ini lebih cepat dibandingkan pernyataan sebelumnya, yakni cair September 2020.

Para PNS, anggota TNI/Polri yang mendapatkan gaji ke-13 tahun in iakan mengikuti ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah hanya alan memberikan tunjangan ke-13 ini hanya kepada pejabat eselon III ke bawah.

Dengan kebijakan ini, para pejabat eselon II ke atas termasuk presiden, ketua DPR, dan para pejabat negara lainnya takkan mendapatkan gaji ke=13.

Baca Juga:  Staf Ahli Kemkominfo Buka Mubes IWO Ke-1 di Jakarta

“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkatnya,” jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Untuk alokasi pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana hingga mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.

Baca Juga:  Bantu Program Pemerintah, Toyota Siap Produksi Mobil Hybrid

Anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan uang pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

“Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 13,88 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun,” ujar Sri Mulyani. (Red)