JABARNEW | BANDUNG – Terkait maraknya minuman beralkohol (minol), anggota DPRD Kota Bandung, Ade Fahrurrozi, mengatakan, pelarangan minol tidak mungkin karena prinsipnya yang dilakukan oleh kota itu adanya pengendalian.
“Tidak melarang badan usaha untuk melarang minol karena perundangan yang lebih tinggi tidak melarang tapi pengendalian,” tegas anggota Komisi A itu, di Bale Kota, Jl Wastukencana, Rabu(25/4/2018).
Alasan harus dikendalikan kata Ade, karena distribusi ini tidak boleh berdampak rusak tinggi kepada masyarakat.
“Khususnya miras oplosan, itu membuat nyawa anak-anak muda hilang, ketertiban rusak,” ungkapnya.
Ade berharap, semua pihak sama-sama melaksanakan penegakan dengan tepat. Pelanggar pun harus ditindak tegas dan tepat.
“Kami sendiri masih menemukan pelanggaran-pelanggaran, batasan yang tidak boleh berjualan, hal dosis, itu juga masuk pelanggaran,” tegasnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat