Merdeka! Nazaruddin Bebas

JABARNEWS | KARIKATUR – Meski sempat dipertanyakan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), perihal remisi sebagai justice collborator, namun akhirnya terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang serta kasus gratifikasi dan pencucian uang, M Nazaruddin, dinyatakan bebas, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:  Sembuh dari Covid-19, Yana Mulyana Lantik 24 Pejabat Pemkot Bandung

Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menempati Lapas Sukamiskin Bandung sejak Mei 2013, dan akhirnya dinyatakan bebas murni hari ini.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Bikers Meriahkan Honda Bikers Day 2018

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapus Bandung, Budiana, mengatakan bahwa yang bersangkutan menjalani bimbingan mulai 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020. (Dod)

Baca Juga:  Ditetapkan Zona Merah, 1 Kampung Di Garut Diisolasi