Dua Remaja Tasikmalaya Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur Secara Berganti

JABARNEWS | KAB.TASIKMALAYA – Jajaran Polres Tasikmalaya menangkap dua remaja berinisial RM (20) dan RF (17) warga Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua remaja tersebut ditangkap karena diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15).

“Kita berhasil mengamankan dua remaja karena diduga memperkosa anak dibawah umur yang dilakukannya secara bergantian,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:  IPMM Bandung Tuntut Pemkab Maybrat Salurkan Bantuan Dampak Covid-19

Kasat mengungkapkan penangkapan berawal setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak orangtua korban perihal yang dialami buah hatinya.

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengamankan kedua tersangka.

Baca Juga:  Tim Gabungan Masih Cari Pria yang Hanyut di Sungai Cianjur

“Saat ditangkap kedua tersangka tidak melawan,” jelasnya.

RM dikenal sebagai pria pengangguran yang sesekali bekerja sebagai sopir angkutan umum.

Sedangkan RF masih berstatus pelajar di Kabupaten Tasikmalaya. 

Sebelum melakukan aksi bejatnya kedua tersangka berjanji akan memberikan hanphone keadaan korban.

Baca Juga:  GMMP: Tenaga Pendidik Harus Maksimal Tingkatkan Mental Pelajar

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.

“Kondisi korban masih shock akibat kejadian yang dialaminya,” ujar Kasat. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat