JABARNEWS | DELI SERDANG – Lantaran masih saja nekat beroperasi di bulan suci Ramadhan, salah satu tempat hiburan karaoke keluarga di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dibubarkan anggota kepolisian Rabu (6/5/2020) dinihari.
Polisi juga mengamankan sebanyak 4 perempuan dan 3 laki-laki yang tengah asyik melakukan kegiatan karaoke dan langsung digiring ke kantor Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pada jabarnews.com mengatakan, penggrebekan karoke keluarga dilakukan dalam mengantisipasi penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan.
“Dari penggrebekan diamankan 4 perempaun dan 3 laki-laki dari lokasi karoke tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, awalnya personel Polsek Beringin melakukan patroli diologis dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dengan mendatangi tempat hiburan.
“Personil mendapati sebuah tempat hiburan karaoke tepatnya karaoke KTV milik Nur Cahaya Kesuma masih beroperasi sampai dinihari,” ucap Kombes Pol Yemi.
Menurutnya, pemilik dan karyawan karaoke yang diamankan kemudian dilakukan pembinaan dengan membuat pernyataan untuk mentaati kebijakan pemerintah terkait mengantisipasi pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menghormati bulan suci Ramadhan untuk tidak membuka sementara waktu usaha hiburannya.
“Pengunjung yang diamankan juga dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.
Kombes Pol Yemi berharap, pembubaran tersebut tidak diulangi lagi oleh pemangku usaha hiburan malam disaat bulan Ramadhan agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. (ptr)