Gegara Medsos, Warga Kampung Pasekon Cianjur Diamankan Polisi

JABARNEWS | CIANJUR – Atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam akun Twitter, EK (56) warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan pihak kepolisian setempat.

Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, mengatakan bahwa penangkapan EK berawal dari postingan di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.

Baca Juga:  Soal Penjodohan Sandiaga Uno dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Prabowo Subianto: Ini Sudah Jelas, Saya Calon Presidennya!

“Dalam akun tersebut, tersangka menuding kalau Presiden RI Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan, tersangka juga menyebutkan dalam postingan-nya kalau Jokowi juga mengunakan ijazah palsu,” katanya, Jum’at (29/5/2020).

Atas dasar itu, timsus langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut. Timsus yang mendapatkan data dan alamat tersangka, langsung melakukan penangkapan dan menggiring tersangka ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Malam Pergantian Tahun, Polri Minta Warga Tak Terprovokasi dan Waspadai Aksi Teror

“Berdasarkan hasil penelitian tim ahli, tersangka akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Saat ini tersangka yang ditangkap rumahnya itu, masih jalani pemeriksaan petugas,” katanya.

Di hadapan petugas, tersangka EK mengakui akun tersebut miliknya. Namun, akunnya diretas orang lain sehingga tidak tahu adanya postingan yang menghina seseorang atau Presiden RI dengan postingan “Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM”.

Baca Juga:  Percikan Arang Penyebab Kebakaran Cadas Gantung

“Benar itu akun Twitter milik saya, akun tersebut ada yang meretas atau di-hack. Saya tidak merasa mem-posting tudingan tersebut,” katanya. (Red)