Gegara Sebar Ujaran Kebencian, Pilot Diamankan Polisi

JABARNEWS | JAKARTA – Seorang pilot salah satu maskapai penerbangan berinisial IR berhasil diamankan Polres Jakarta Barat lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian, berupa pesan yang menyesatkan dan ajakan perlawanan di sosial media.

“Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE. Pelaku berinisial IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun Facebook IR,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Minggu (19/5/2019).

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Pertanyakan Penolakan Raperda Santunan Kematian oleh Pemprov Jabar

Edy mengungkapkan, IR melalui akun Facebook-nya memposting tulisan dengan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang mengandung teror dan hasutan. Salah satunya, IR menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada tanggal 22 Mei 2019.

Baca Juga:  Disdik Purwakarta Serahkan Kartu BPJS Kepada Guru Honorer dan Penjaga Sekolah

“Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang mengandung teror, hasutan, dan menakutkan. Salah satunya, pesan yang disebarkan melalui akun Facebook-nya adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada tanggal 22 Mei 2019 saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI,” jelas Edi.

Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten-konten hoax, salah satunya adalah ‘Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Nomor Seluler Harus Registrasi Gunakan NIK & Nomor KK

IR diamankan Satreskrim Polres Jakarta Barat di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (18/5/2019) lalu. Saat ini, polisi masih mendalami motif IR menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

“Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut,” kata Edi. (Red)