Germo Waria Ini Diciduk Polisi, Jual Wanita Di Medsos

JABARNEWS | CIAMIS – Seoramg germo sebut saja Virda alias AM diciduk Tim Siber Satreskrim Polres Ciamis. Virda disinyalir sebagai pelaku bisnis prostitusi online di kos-kosan yang berada di Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Waria yang eksis menjajakan bisnis esek-esek itu menawarkan beberapa wanita kepada pria hidung belang baik melalui medsos (media sosial) dan aplikasi pesan WhatsApp.

Dikutip harapanrakyat.com, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, mengatakan, tersangka mengunakan modus dengan cara memasang foto-foto wanita cantik di media sosialnya. Hal itu dilakukan untuk menarik pria hidung belang melakukan komunikasi.

Baca Juga:  Peringatan Otda, ASN Ditegaskan Netral Dalam Pilkada

“Ketika ada pria yang merespon, kemudian tersangka menawarkan beberapa wanita cantik. Apabila dari hasil komunikasi ada kecocokan, terjadilah transaksi antara keduanya,” ujarnya.

Bismo menambahkan, tersangka menawarkan satu orang wanita cantik seharga Rp.500 ribu sekali kencan. Setelah terjadi transaksi melalui komunikasi online, kemudian tersangka meminta si pria untuk membayar uang dimuka.

“Jadi, syaratnya si pria harus transfer dulu uang. Kemudian tersangka meminta si pria untuk datang ke tempat kos yang telah disediakan. Memang modusnya cukup rapih, dimana tempat untuk melakukan kencan dilakukan di sebuah kosan,” terangnya.

Baca Juga:  Ibu-ibu Dibuat Kaget, Harga Jengkol Lebih Mahal Dibanding Daging Ayam

Lanjutnya, tersangka mengaku baru menjual dua orang wanita. Dan tersangka pun mengaku terjun ke bisnis prostitusi online di kos-kosan baru berjalan sekitar 6 bulan.

Setiap wanita yang dijualnya, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.100 ribu.

Saat penggerebekan, tak hanya tersangka yang diamankan, tetapi ada 4 orang lainnya. Yakni wanita berinisial FSH (PSK), AB (lelaki hidung belang), BL (pemilik kamar kos) dan seorang wanita berinsial LS.

“4 orang yang turut diamankan tersebut statusnya masih sebagai saksi. Meski tersangka mengaku baru menjual dua orang wanita, namun kami tetap akan mendalami kasus tersebut. Karena tidak tertutup kemungkinan wanita yang dijual oleh tersangka lebih dari dua orang,” ujarnya.

Baca Juga:  Wisata Pura Parahyangan Bogor, Cocok Untuk Dikunjungi Saat Liburan

Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi, uang sebesar Rp500 ribu dan alat kontrasepsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari bisnis prostitusi jo UU ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat