Gugus Tugas Karawang Tengah Siapkan Sanksi Pelanggaran PSBB

JABARNEWS | KARAWANG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jabar, segera menerapkan sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat di Karawang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang mengatakan dalam beberapa hari ke depan usai sosialisasi mengenai ketentuan PSBB Jawa Barat, petugas gabungan tidak akan lagi menyampaikan teguran. Tetapi akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar PSBB.

Baca Juga:  Jelang Kemerdekaan, Polda Jabar Bakal Kembali Sekatan Lalulintas Khusus Daerah PPKM Level 4

“Untuk sanksinya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada petugas gabungan di lapangan,” ujar Fitra, Sabtu (09/05/2020)

Fitra menyampaikan secara perlahan, warga sudah mulai tertib mengikuti anjuran PSBB, seperti menggunakan masker saat keluar rumah, “physical distancing” dan lain-lain.

Baca Juga:  Banyak Dihujat, Sang Pawang Hujan Rara Istiani Wulandari Curhat di Instagram

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang menyampaikan saat ini orang yang terkonfirmasi positif corona melalui hasil tes swab sebanyak 17 orang dan reaktif tes cepat 120 orang.

Menurut dia, 120 orang reaktif tes cepat tersebut belum dikategorikan positif virus corona jika hasil uji swab belum keluar.

Baca Juga:  Asyik! Pemkab Garut Bakal Lunasi Utang Warga ke Bank Emok, Ini Syaratnya

Untuk pasien dalam pengawasan secara kumulatif sebanyak 316 orang, terdiri atas 227 orang selesai pengawasan, 71 orang masih dalam pengawasan dan 18 orang meninggal dunia.

Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan totalnya mencapai 4.373 orang, terdiri atas 2.925 orang selesai pemantauan, 1.446 orang masih (Ara)