Hari Buruh Di Tengah Pandemi Covid-19

JABARNEWS | KARIKATUR – Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei di tahun 2020 ini, diperingati di tengah keprihatinan pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Waduh! Sepuluh Balita di Indramayu Dikonfirmasi Positif Covid-19

Tidak sedikit para karyawan atau buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan sebagai imbas pandemi.

Dan tidak bisa dipungkiri situasi perekonomian global terjun bebas akibat dampak penyebaran wabah Covid-19 yang menggegerkan dunia.

Baca Juga:  Gus Menteri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemendes PDTT

Lepas dari pandemi, masalah RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menjadi hal yang kiranya terselesaikan dengan baik oleh pihak pemerintah, hingga para buruh tidak terugikan. (Dod)

Baca Juga:  Inilah Cara Mendaftar dan Memanfaatkan Kartu Prakerja