JABARNEWS | KARIKATUR – Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei di tahun 2020 ini, diperingati di tengah keprihatinan pandemi Covid-19.
Tidak sedikit para karyawan atau buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan sebagai imbas pandemi.
Dan tidak bisa dipungkiri situasi perekonomian global terjun bebas akibat dampak penyebaran wabah Covid-19 yang menggegerkan dunia.
Lepas dari pandemi, masalah RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menjadi hal yang kiranya terselesaikan dengan baik oleh pihak pemerintah, hingga para buruh tidak terugikan. (Dod)