Hari Ini, Pendaftaran Capres-Cawapres 2019 Dibuka

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI resmi membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu presiden 2019, Sabtu (4/8/2018). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran akan berlangsung selama tujuh hari, yaitu 4-10 Agustus 2018.

Dilansir Kompas.com, pantauan di lapangan, Kantor KPU, Jakarta pada Sabtu pagi, sejumlah orang sedang memasang tenda yang akan digunakan sebagai tempat menampung para pendukung pasangan capres-cawapres. Para polisi juga tampak bersiap untuk mengamankan lokasi.

KPU telah menggelar rapat koordinasi teknis pendaftaran bersama perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/8/2018). Rapat juga dihadiri perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:  Tok.. Pilkades Kabupaten Bekasi Diputuskan pada 13 Desember 2020

Berikut penjelasan lengkap mengenai tata cara pendaftaran capres-cawapres:

1. Pendaftaran capres dan cawapres, yakni tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Pada tanggal 4 hingga 9 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun, khusus pada hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 10 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka sejak dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

2. Pasangan capres dan cawapres masuk Kantor KPU melalui Pintu I. Pintu itu adalah pintu yang berjarak sekitar 30 meter dari pintu yang biasa digunakan sehari-hari.

3. Pasangan capres dan cawapres terlebih dahulu transit di holding room. Di sana merupakan tempat bagi pasangan capres dan cawapres beserta tim koalisi parpol untuk mempersiapkan berkas pendaftaran. Aktivitas ini sekaligus menunggu tim penerima pendaftaran bersiap diri.

Baca Juga:  Marak Kampanye di Luar Tahapan Pemilu, Bawaslu Minta Politikus dan Pejabat Tahan Diri

4. Tim pendaftaran akan menginformasikan kepada tim pasangan capres dan cawapres bahwa pendaftaran sudah siap dalam menerima pendaftaran.

5. Pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri di aula Gedung KPU yang terletak di lantai II.

6. KPU menyiapkan tempat bagi pasangan capres, cawapres beserta parpol koalisi menggelar konferensi pers. Tempat konferensi pers bukan berada di aula tempat pendaftaran, melainkan berada di lantai bawah, tepatnya di depan media center.

Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya mengatakan, pada saat pendaftaran, setiap pasangan calon hanya boleh didampingi paling banyak oleh 50 orang. Jumlah tersebut terdiri dari ketua umum dan sekjen partai pengusung, serta pendukung calon. Jika pendukung yang datang melebihi jumlah yang telah ditentukan, KPU menyediakan lokasi khusus di halaman kantor KPU. Hal itu untuk menjaga ketertiban selama pendaftaran berlangsung.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Buruh Kepung MK dan Istana Negara Hari Ini

Hingga saat ini, belum ada pasangan capres-cawapres yang mendeklarasikan diri maju dalam Pilpres 2019. Namun, berdasarkan dinamika politik, pertarungan hanya akan diikuti dua kubu, yakni petahana Joko Widodo dan penantang Prabowo Subianto. Keduanya belum memutuskan siapa calon wakil presiden pendamping.

Informasi dari kedua kubu, kemungkinan pendaftaran capres-cawapres baru akan dilakukan mendekati penutupan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat