Ingat Ada Sanksinya! Mal di Depok Dilarang Beri Diskon Besar-besaran

JABARNEWS | DEPOK – Seluruh pengelola mal di Kota Depok untuk lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan. Pengelola diminta untuk tidak menyelenggarakan diskon besar.

“Pengelola mal untuk mengingatkan kepada para tenant (penyewa) agar tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang sehingga terjadi kerumun massa,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Depok, Minggu (21/06/2020).

Kemudian, kata Lienda, kegiatan seperti live musik juga untuk sementara tidak dapat dilakukan slama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Baca Juga:  Imbas Corona, 17.300 Karyawan di Jabar Kena PHK

“Tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama PSBB Proporsional,” ujarnya

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan.

“Jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Depok,” ujarnya

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Tol Cipali, Polda Jabar: Diduga Ngantuk Atau Kecepatan Tinggi

Ia menjelaskan bahwa mengadakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan akan diberikan sanksi tertulis.

“Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan 3 Perempuan Di Warung Tuak

Pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat pada 16 Juni 2020 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan memeriksa pengunjung dengan alat pengukur suhu tubuh serta kapasitas pengunjung mal hanya diisi 50 persen. (Red)