Ingub Pengendalian Covid-19 Dapat Dukungan Dari PHRI Jabar, Begini Katanya

JABARNEWS | BANDUNG – Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) melarang menyediakan layanan makan di tempat.

Dalam aturan itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membagi kebijakan pembatasan di restoran berdasarkan zonasi, utamanya zona oranye (risiko sedang) dan merah (risiko tinggi) yang saat ini dialami oleh kota dan kabupaten Bodebek.

Baca Juga:  Tol ke Sukabumi Akan Tuntas Akhir Tahun, Terkoneksi dari Jakarta

Khusus untuk zona merah dilarang menyediakan layanan makan di tempat atau dine in, sedangkan zona orange diperbolehkan dengan catatan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas dan hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Intruksi Gubernur yang mengatur soal restoran, cafe dan rumah makan itu didukung penuh oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Jawa Barat.

Baca Juga:  LBH Pers: 6 Jurnalis yang Ditangkap saat Demo Sudah Bebas

Ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar mengaku mendukung langkah Ridwan Kamil yang menerbitkan Instruksi Gubernur soal tak diperkenankannya restoran di zona merah menyediakan layanan makan di tempat atau dine in.

“Ya, wajar sekali, daerah merah adalah wajar, jangan kita memaksakan. Kita dukung,” ujar Herman Muchtar, saat dihubungi Minggu (4/10/2020).

Herman mengaku, pihaknya bakal mengikuti keputusan tersebut dan mengimbau kepada pengusaha restoran yang tersebar di Jabar harus agar patuh dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Baca Juga:  Lepas dari Komedian Kiwil, Rohimah Digandeng Pria Asal Turki

“Harus betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin. Sekarang kan gak ada klaster hotel dan restoran. Belum ada, makanya Ini harus kita jaga. Saya terus mengingatkan anggota agar memperhatikan protokol kesehatan, kita pelihara dan jaga betul,” ucapnya. (Red)