Ini Alasan RCTI dan iNews Uji Materi Undang-Undang Penyiaran

JABARNEWS | BANDUNG – Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan uji materi Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi Undang-Undang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.

“Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian,” kata Chris melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis malam, (27/8/2020).

Baca Juga:  Moeldoko Sebut Sepeda dari Daniel Mananta Bukan untuk Jokowi

Jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

“Kami mendorong agar Undang-Undang Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan Undang-Undang yang lain, seperti Undang-Undang Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, Undang-Undang ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan Undang-Undang Penyiaran sebagai Undang-Undang yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong,” ujar Chris.

Baca Juga:  Paula Verhoeven Tampil Berhijab di Instagram, Ria Ricis: Masya Allah

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial.

“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi dilansir dari laman Antara, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:  Putra Sulung Jokowi Investasi Warteg Digital Wahyoo

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. (Red)