Insentif Nakes dari APBN di Indramayu Belum Cair, Ini Sebabnya

JABARNEWS | INDRAMAYU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sampai saat ini masih mengumpulkan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Kesehatan untuk pencairan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di daerah itu.

“Sampai saat ini kami masih mengumpulkan syarat untuk memenuhi persyaratan sesuai PMK (Peraturan Menteri Kesehatan),” kata Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:  Ini yang Terjadi Jika Nekat Mudik Lewat Tol Cikampek dan Bitung

Ia mengatakan selama pandemi COVID-19, pemerintah memang telah mengupayakan insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani pandemi virus corona jenis baru itu.

Di Kabupaten Indramayu, lanjut Deden, insentif dibagi dalam dua kelompok, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Optimis Jika Vaksinasi Selesai Tahun Ini, Pariwisata Bisa Bangkit di 2022

Untuk insentif yang diambil dari APBD diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas, sedangkan APBN bagi tenaga kesehatan di rumah sakit.

“Intinya jangan sampai dobel, jadi dibagi dua yaitu dari APBD untuk yang bekerja di puskesmas dan APBN di rumah sakit,” ujarnya.

Dia menuturkan insentif yang bersumber dari APBD sudah didistribusikan kepada para tenaga kesehatan pada Maret dan April, sedangkan yang dari APBN, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Desa Ini Hanya Dihuni Wanita-wanita Cantik

Untuk itu dia juga tidak tahu secara persis kapan insentif itu bisa dicairkan.

“Untuk APBN (kapan pencairannya, red.) saya kurang paham karena itu mekanismenya dari pusat,” katanya. (Ara)