Nasional

Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Begini Arahan Polri untuk Anggotanya

×

Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Begini Arahan Polri untuk Anggotanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengamanan pilkades serentak oleh pihak kepolsiain
Ilustrasi pengamanan pemilu oleh pihak kepolisian. (foto: istimewa)
Ilustrasi pengamanan pilkades serentak oleh pihak kepolsiain
Ilustrasi pengamanan pemilu oleh pihak kepolisian. (foto: istimewa)

Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik. Selain itu, anggota Polri tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, KPU Purwakarta Resmi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Larangan ini resmi diumumkan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 pada 20 Oktober 2023, yang menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.

Baca Juga:  Operasi Patuh Toba, Polres Sergai Bagikan 1000 Masker Dan Bendera Merah Putih

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Dengan langkah ini, Polri berusaha memastikan kelancaran Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, sambil tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3