Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Begini Arahan Polri untuk Anggotanya

Ilustrasi pengamanan pilkades serentak oleh pihak kepolsiain
Ilustrasi pengamanan pemilu oleh pihak kepolisian. (foto: istimewa)
  1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
  2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
  3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
  4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
  5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
  6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
  7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
  8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
  9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.
Baca Juga:  Presiden Jokowi Ngaku Belum Nonton Film Dokumenter Dirty Vote

(red)