Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Begini Arahan Polri untuk Anggotanya

Ilustrasi pengamanan pilkades serentak oleh pihak kepolsiain
Ilustrasi pengamanan pemilu oleh pihak kepolisian. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan larangan keras kepada seluruh personelnya untuk terlibat langsung dalam praktik politik selama Pemilu 2024. Keputusan ini diambil dengan tujuan menjaga netralitas dan profesionalisme Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Arus Mudik dan Balik Lancar, Pemudik Ngaku Puas dengan Kinerja Polri

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa komitmen terhadap netralitas ini telah diatur dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjunjung tinggi profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama Pemilu 2024,” ungkap Ramadhan melalui keterangan resmi dari situs Humas Polri pada Selasa (14/11).

Baca Juga:  Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Paling Banyak di Jawa Barat

Dia menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang keras untuk mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon, hadir di acara politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

Baca Juga:  Ingatkan PKD, Panwascam Pagaden Tegaskan Pentingnya Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.