Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Begini Arahan Polri untuk Anggotanya

Ilustrasi pengamanan pilkades serentak oleh pihak kepolsiain
Ilustrasi pengamanan pemilu oleh pihak kepolisian. (foto: istimewa)

Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik. Selain itu, anggota Polri tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Terlampaui dengan Baik

Larangan ini resmi diumumkan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 pada 20 Oktober 2023, yang menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.

Baca Juga:  Pergeseran Tanah, 400 Bangunan Rusak di Tambaksari Ciamis

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Dengan langkah ini, Polri berusaha memastikan kelancaran Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, sambil tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Purwakarta Minta Pemkab Segera Perbaiki Kerusakan Akibat Bencana

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri: