Jelang PSBB, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Sepuluh Kawasan Sepeda Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana meniadakan 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Jakarta, pada Minggu, 13 September 2010, besok. Hal itu dilakukan menindaklanjuti rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta, pada Senin, 14 September 2020 mendatang.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sengaja mengambil kebijakan tersebut untuk menekan angka penularan virus corona di Jakarta. Dimana, angka kasus konfirmasi positif corona di Jakarta masih menjadi yang tertinggi dibanding daerah lainnya.

Baca Juga:  Kemendag akan Deklarasikan Indonesia Sebagai Pusat Fesyen Muslim Dunia

“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing,” jelas Syafrin melalui keterangan resminya, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga:  DPRD Sebut Ada Perbedaan Status Lahan di Dinas Kehutanan Jabar

Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah berkerumun karena dapat menjadi sumber penularan. Kata Syafrin, tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

“Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan,” terang Syafrin.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :

Baca Juga:  Pelajar SD Sambut Kedatangan Danrem 063 SGJ

Jakarta Pusat : Jl. Gajah Mada – Jl. Hayam Wuruk – Jl. Benyamin Sueb. Jakarta Barat : Jl. Gajah Mada – Jl. Hayam Wuruk. Jakarta Utara : Jl. Danau Sunter Selatan – Jl. Benyamin Sueb. Jakarta Timur : Jl. Raya Raden Intan – Jl. KBT Sisi Utara. Jakarta Selatan : Jl. Layang Non Toll Antasari. (Red)