Kapolri Sigit Sebut Ada 31 personel Polri yang Diduga Langgar Kode Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

Baca Juga:  Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri: Sesuai dengan Komitmen Kami

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditengah Pandemi Covid-19 UBP Karawang Tetap Lakukan KKN

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Awasi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Sigit Buka Pintu Lembaga Lain

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri. (Red)