Nasional

Kasus Investasi Bodong Alkes, 3.000-an Orang Tertipu hingga Rp1,2 Triliun

×

Kasus Investasi Bodong Alkes, 3.000-an Orang Tertipu hingga Rp1,2 Triliun

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Kasus investasi bodong itu terkait program suntik modal alat kesehatan (alkes). Ketiga tersangka diduga telah melakukan penipuan yang mengakibatkan para korban rugi triliun rupiah.

Baca Juga:  Dilangsungkan Daring, Sidang Perdana Doni Salmanan di PN Bandung Beragendakaan Pembacaan Dakwaan

“Sudah ada tiga tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis 16 Desember 2021, dilansir Antara.

Baca Juga:  Videonya Diunggah Mahfud MD, Bareskrim Polri Turunkan Tim Telusuri TKW Asal Cianjur di Arab Saudi

Whisnu menjelaskan pihaknya telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial V, D, dan A.

Dari ketiga tersangka pelaku investasi bodong, menurut Whisnu, seorang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Baca Juga:  Google Doodle Hari Ini: Raja Haji Ahmad Pahlawan Nasional Asal Riau, Pelopor Sastra Melayu
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan