JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi.
Kasus investasi bodong itu terkait program suntik modal alat kesehatan (alkes). Ketiga tersangka diduga telah melakukan penipuan yang mengakibatkan para korban rugi triliun rupiah.
“Sudah ada tiga tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis 16 Desember 2021, dilansir Antara.
Whisnu menjelaskan pihaknya telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial V, D, dan A.
Dari ketiga tersangka pelaku investasi bodong, menurut Whisnu, seorang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.