Kasus Investasi Bodong Alkes, 3.000-an Orang Tertipu hingga Rp1,2 Triliun

Ilustrasi- Investasi bodong. (Freepik)

“Yang satu tersangka sudah ditahan, dua tersangka lainnya dicari keberadaannya,” ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan atau Perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Ini Terkait Pernyataan Peneliti BRIN yang Ingin Bunuh Umat Muhammadiyah

Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Bukan Sembarangan, Ternyata Ini Asal Usul Nama Presiden Joko Widodo Dipanggil Jokowi

Dalam kasus investasi bodong itu, pendamping para korban, Charlie Wijaya mengatakan ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. 

Baca Juga:  Hujan Deras di Cimahi, Mobil Putih Terseret Masuk ke Sungai Cikendal

Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni A, D, dan V. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.