Kasus Suap Meikarta, KPK Tanyai Ahmad Heryawan Soal Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/1/2019). Aher diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, ada dua hal yang digali penyidik saat memeriksa Aher.

“Pertama, tentu saja apa yang dilakukan dan bagaimana peran yang bersangkutan ketika menjadi Gubernur Jawa Barat terkait proses perizinan Meikarta. Jadi proses perizinan yang diketahuinya, yang dilakukan Kabupaten Bekasi ataupun terkait rekomendasi yang menjadi domain dari pemerintah provinsi,” kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019), dikutip kompas.com.

Lanjut Febri, kedua, KPK mengklarifikasi sejauh mana Aher mengetahui dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kepengurusan izin proyek tersebut.

Baca Juga:  Toponimi Jawa Barat: Ngaran Tempat nu Asalna tina Tatangkalan (8)

“Kami mulai menemukan beberapa data dan informasi dan bukti baru terkait pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana, baik di Pemprov Jabar misalnya, ada pejabat di sana (yang diduga menerima uang),” kata dia.

Secara terpisah, usai diperiksa sekitar 8 jam, Aher mengatakan, dia bersyukur pemeriksaannya berjalan lancar.

“Saya ditanya soal kewenangan saat menjadi gubernur,” terangnya.

Kata Aher, hal utama yang disinggung penyidik, terkait Keputusan Gubernur nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Keputusan gubernur itu harus keluar karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, itu (rekomendasi) tidak boleh ditandatangani oleh gubernur. Karena itu harus dikeluarkan Kepgub berdasarkan Perpres 97 2014,” kata Heryawan.

Baca Juga:  KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

Menurut dia, melalui keputusan tersebut, ia mendelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jawa Barat agar menindaklanjuti rekomendasi itu.

Berdasarkan keputusan itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

“Kepgub hanya merekomendasikan memberikan pendelegasian pada Dinas PMPTSP supaya menandatangani yang akan dipakai Meikarta seluas 84,6 hektar. Prioritas provinsi hanya mengeluarkan yang sudah clean dan clear,” katanya.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Baca Juga:  WFH Berakhir, Ini Tugas Baru ASN Pemkot Bandung

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat