Kejari Garut Tahan Mantan Kades, Ini Sebabnya

JABARNEWS | GARUT – Mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut dan rekannya ditahan Kejaksaan Negeri Garut. Penahanan dilakukan setelah keduanya diduga melakukan penggelapan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) selama tiga tahun berturut-turut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, menyebut dua orang yang ditahan berinisial DR dan DS. Kedua orang tersebut adalah mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong dan rekanan dari pihak swasta.

Baca Juga:  Terdampak Pandemi, Bantuan Beras di Purwakarta Sasar Pengemudi Angkutan Umum

“Untuk yang Kepala Desa ini masalah raskin. Kepala Desa Mekarsari, Cibalong. Ada dua orang tersangka. Satunya swasta, satu mantan kepala desa,” sebutnya, Jumat (10/7/2020).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Deni Marincka Pratama menyebut bahwa sang mantan Kepala Desa diduga tidak mendistribusikan raskin kepada masyarakat. Raskin yang tidak didistribusikan sendiri adalah pada tahun 2014, 2015, dan 2016. Karena apa yang dilakukan tersebut, timbul kerugian sekitar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga:  Bangun Empati, Polisi di Sergai Bagi-Bagi Sembako Pada Warga Kurang Mampu

“Itu dari tiga tahun. Itu untuk kepentingan pribadi dia. Jadi dari Bulognya sudah keluar, tapi tidak disistribusikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  MUI Purwakarta Perbolehkan Shalat Idul Fitri Di Luar Rumah, Tapi...

Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Kepada dua tersangka yang saat ini telah ditahan, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara,” tutupnya. (Red)