Kesbangpol Menyayangkan Bendera Merah Putih Terpasang Tidak Sempurna Di Kantor Bank

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Kepala kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purwakarta Uus Usna menyayangkan adanya peristiwa Bendera Merah Putih yang terpasang tidak sempurna.

Peristiwa tersebut terjadi belum lama ini di salah satu kantor Bank yang berada jalan Jenderal Sudirman Purwakarta.

“Kita sangat menyayangkan itu terjadi. Kami berharap itu tidak terulang lagi,” kata Uus saat ditemui diruang kerjanya, Senin (31/07/2017).

Inilah Bendera Merah Putih yang terpasang tidak sempurna di salah satu kantor Bank di Kabupaten Purwakarta belum lama ini. (Foto: Red)

Baca Juga:  Pasca Sultan Arief Wafat, Siapakah Pengganti Pemimpin Keraton Kasepuhan Cirebon?

Uus menyayangkan pemahaman akan pengibaran Bendera Merah Putih belum dipahami baik. Ia juga berharap agar semua kantor pemerintah maupun swasta yang memang diwajibkan memasang Bendera Merah Putih untuk memasang bendera dengan benar.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24/2009 terkait aturan waktu pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga:  Simak! Ini Tips Untuk Mencegah Lubang Pori-pori Membesar

“Jangan sampai setelah bendera dipasang tidak pernah diturunkan. Bahkan sejumlah bendera yang masih terpasang di tiang bendera, terlihat kusam, luntur dan kusut karena tidak pernah diturunkan,” ungkap Uus.

Selain itu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-72, Uus meminta kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar mulai 1 hingga 31 Agustus 2017 nanti memasang Bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan bulan Kemerdekaan RI.

Baca Juga:  Dua Orang Mantan DPRD Kota Bandung Terbukti Melakukan Korupsi, Begini Kata Jaksa KPK

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Kemensesneg RI tanggal 15 Juni 2017. No B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Mengibarkan Bendera Merah Putih Serentak di seluruh wilayah Indonesia

“Bendera dipasang sebulan penuh. Tapi jangan dibiarkan di depan rumah/kantor selama 24 jam tanpa pernah dicopot hingga 31 hari. Biasanya ada yang sampai malam dibiarkan terpasang di tiang bendera dan itu tidak benar,” terangnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat