Lagi! Dua Wartawan di Majalengka Diintimidasi dan Dipukul Oknum Ormas

JABARNEWS | BANDUNG – Dua orang wartawan dari media online diintimidasi dan dipukuli oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Kekerasan terhadap dua orang wartawan, Suleman (Fokus Berita Indonesia) dan Warya Ayotondoan (Mitra Jabar), dilakukan oleh sejumlah anggota ormas.

Kedua wartawan tersebut bermaksud mengkonfirmasi bahan berita kepada kepala desa setempat. Keduanya dihadang oleh sejumlah anggota ormas dan diinterogasi di ruang Kantor Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Senin, (28/6/2021).

Kedua wartawan tersebut mendapat perlakuan yang kurang pantas. Bahkan, ada oknum ormas yang waktu itu berseragam yang memukul wajah Soleman hingga berdarah di bagian hidung dan bibirnya.

Baca Juga:  TKW Asal Purwakarta Jadi Korban Kekerasan Di Abudabi, Ini Curahan Hati Adiknya

Sebuah video yang menggambarkan peristiwa intimidasi dan kekerasan itu viral. Terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik itu, saat kedua wartawan diintimidasi dan dipukul.

Dalam rekam gambar video itu, jelas kedua wartawan tersebut mendapat tekanan dan kekerasan. Dalam interogasi dan diintimidasi itu, juga muncul bahasa-bahasa yang tidak kasar.

Atas kejadian yang menimpa kedua wartawan itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar mengutuk tindakan kekerasan terhadap pekerja jurnalistik yang semestinya dilindungi oleh UU.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengatakan, pihak PWI Jabar sangat mengutuk keras Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang tengah melakukan kegiatan jurnalistik oleh oknum ormas di Kantor Desa Mekarwangi Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Mau Berangkat ke Kamboja, Shin Tae Yong: Kondisi Timnas Indonesia U-23 Paling Buruk

“Kami mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik. Sebab, itu bertentangan dengan UU Pers,” kata Hilman.

Menurutnya, apabila di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik, atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka sudah ada aturan mainnya sesuai UU 40 Tahun 1999.

Hilman menjelaskan, jika ada perselisihan akibat dari proses kerja jurnalistik maupun produknya, maka selesaikan saja secara hukum yang berlaku dan tidak melakukan penghakiman secara fisik semacam yang terjadi di Desa Mekarwangi Kabupaten Majalengka itu.

Baca Juga:  Longsor Tutup Akses Jalan Utama Kadupandak Cianjur

Pimpinan Perusahaan Fokus Berita Indonesia Mujianto, membenarkan adanya tindak kekerasan yang menimpa wartawan. “Ya, itu yang menjadi korban tindak kekerasan adalah wartawan dari fokus berita Indonesia atas nama Soleman. Dia diintimidasi oknum berseragam ormas,” ucap Mujianto.

Mujianto mengaku, pihaknya masih memantau perkembangan laporan kasusnya di Polres Majalengka.

“Akibat penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan beberapa oknum tersebut mengakibatkan wartawan mengalami luka dan shock,” tutupnya.

Pada kesempatan itu, Mujianto meminta Polres Majalengka bertindak secara profesional dan segera menangkap para pelaku yang melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawannya. (Red)