Mantan Kapolres Subang Jalani Sidang Kode Etik, Karirnya di Polri di Ujung Tanduk

Agus Nurpatria saat masih berpangkat AKBP. (foto: istimewa)

Lalu, Mantan Kasubnit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri AKP Idham Fadilah, Mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Januar Arifin.

Kemudian, Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono. Selanjutnya, Kompol Heri Priyanto (HP), Kompol Irfan Rofik (IR), dan Aiptu Sullap Abo (SA).

Baca Juga:  Tim Observatorium Bosscha Lakukan Pengamatan Hilal di Lembang Bandung Barat

Seperti diketahui, sebelumnya Mabes Polri sudah menetapkan 7 orang tersangka terkait obstruction of justice di penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Kombes Agus, enam tersangka lainnya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Baca Juga:  Berkas Kasus sudah Lengkap, Polri Tak Kunjung Tahan Istri Ferdy Sambo

Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Dari 7 tersangka, sudah ada 3 yang disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Tiga tersangka itu telah mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Namun, ketiganya mengajukan banding.(red)

Baca Juga:  Uya Kuya Disebut Bisa Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J