Selain Rahmat Effendi, yang diperpanjang penahanannya juga diantaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Rahmat Effendi dan Wahyudin masih akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan Jumhana Lutfi, Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, di Rutan KPK pada Kavling C1.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Rahmat Effendi diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga tersangka menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi. (red)