Mekanisme Terbaru Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu

Ilustrasi tenaga honorer akan dihapus dari database BKN
Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Setelah disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, banyak tenaga honorer yang menantikan kepastian terkait nasib mereka. Namun, ternyata UU ASN 2023 tidak memberikan ketentuan mengenai tahapan penataan honorer.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Berlakukan E-Tilang Non Plat B

Meskipun begitu, Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Aidu Tauhid memberikan gambaran mengenai proses pengangkatan honorer menjadi ASN, baik PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Menurut Aidu, data memegang peranan kunci dalam proses ini. “Yang terpenting dari segala penting adalah data. Kita (BKN) bekerja berdasarkan data,” ujar Aidu di acara Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023 pada Senin (6/11).

Baca Juga:  Percepatan Kenaikan Pangkat PNS, Begini Penjelasan Menpan-RB

Aidu juga menjelaskan bahwa dari data 2,3 juta honorer yang saat ini masih dalam proses pengolahan, penataan akan dilakukan berdasarkan empat prinsip utama.

Baca Juga:  Beserta Kondom, 12 Pasangan Mesum di Ciamis Diamankan

Pertama, penataan SDM yang akan direkrut harus disesuaikan dengan kebutuhan program masing-masing pemerintah daerah. Prinsip kedua, penataan harus dilakukan secara sistematis dan menghindari temuan kesalahan.