Mekanisme Terbaru Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu

Ilustrasi tenaga honorer akan dihapus dari database BKN
Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. (foto: istimewa)

Prinsip ketiga, penataan harus berkelanjutan, tidak hanya terfokus pada tahun ini saja. Prinsip terakhir, penataan harus dilakukan secara obyektif, dan jika ada honorer yang tidak dibutuhkan, harus berani mengatakan tidak.

Dalam hal pengangkatan honorer menjadi PPPK, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono menjelaskan bahwa honorer yang telah dinyatakan valid berdasarkan hasil audit akan dimasukkan ke dalam platform.

Baca Juga:  Kabar Terbaru Soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Begini Penjelasan Menpan-RB

Nama-nama honorer yang terdaftar di platform tersebut akan dipantau kinerjanya, dan yang memenuhi kriteria akan diangkat menjadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

Yudi juga mengungkapkan bahwa besaran gaji honorer selama ini akan menjadi salah satu pertimbangan untuk pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Waspada! Pesisir Selatan Jabar-Yogyakarta Potensi Terjadi Rob Akhir Pekan Ini

Dalam contoh yang dia berikan, jika seorang honorer menerima gaji bulanan sebesar Rp 600 ribu, maka orang tersebut dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan upah yang setara.

Meskipun demikian, Yudi memberi pesan bahwa fleksibilitas harus diberikan kepada PPPK Paruh Waktu untuk mencari penghasilan tambahan di luar tempat kerjanya, asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Peneliti LIPI: PSBB Respons Tepat Pemerintah, Saya Setuju

Dengan prinsip-prinsip ini, proses pengangkatan honorer menjadi ASN diharapkan dapat berlangsung efisien, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi seluruh honorer di Indonesia. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News