Nasional

Melalui Sistem WFA, Ini Syarat PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja

×

Melalui Sistem WFA, Ini Syarat PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Sistem kerja baru bagi PNS berupa work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja terus digodok pemerintah sebelum akhirnya nantinditerapkan.

Melalui sistem ini, kedepan PNS tidak perlu ke kantor karena bisa bekerja di mana saja. Namun demikian, tak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN Jelang Lebaran 2025

Hanya beberapa kriteria PNS yang bisa menerapkan sistem kerja WFA. Siapa saja mereka?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan, terdapat beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem FWA.

Baca Juga:  Google Doodle Hari Ini, Mangkuk Ayam Jago dan Sejarah Tionghoa

Pertama, instansi yang memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di FWA-kan.

Kedua, instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50% pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.

Baca Juga:  Duh! Belasan WNI Tertahan di Rumah Sakit Luar Negeri karena Ginjalnya Dijual Pelaku Perdagangan Orang
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan