Miliki Ratusan Gram Ganja, Piye Diciduk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria berinisial HF alias Piye warga Kampung Cigedogan Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Kabupaten Purwakata, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Pria berusia 48 tahun itu terpaksa harus menjalani sisa hidupnya dibalik jeruji besi. Sebab dia tertangkap basah jajaran Polres Purwakarta lantaran diduga miliki narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Pendaftaran Calon Bos BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek

Pelaku diamankan Polisi dikediamannya pada 21 Juni 2018 sekitar pukul 02.30 Wib.

“Saat diamankan pelaku memiliki barang bukti diduga narkotika jenis ganja seberat 694,9 Gram, yang dibungkus dengan lakban coklat dan kertas warna coklat,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resere Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Selasa (3/6/2018).

Baca Juga:  Resmi.. Prangko Bergambar Jokowi-Ma'ruf Amin Diluncurkan

Polisi berhasil membekuk pengguna narkotika berawal dari informasi masyarakat, mensinyalir dibdaerah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap HF.

Baca Juga:  Kata PKS Soal Sidang Judicial Review PT 20 Persen: Masyarakat Harus Tahu!

“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat