MK Resmi Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun!

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

MK menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

Baca Juga:  KPK Sita Harta Benda Milik Rafael Alun, Berikut Daftarnya

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Tanah Bumbu, Mardani Maming Pakai Rompi Oranye

Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.