MK Resmi Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun!

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” terangnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif.

Baca Juga:  KPK Diminta Periksa Menteri Bahlil Soal Dugaan Kasus Perizinan Pertambangan

Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Dia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun. “Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” tuturnya.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022. (Red)

Baca Juga:  Adu Banteng, Remaja Purwakarta Usia 16 Tahun Tewas