Monitoring Sampah Ilegal, Pemkab Bekasi Lakukan Ini

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membentuk Satuan Tugas Lingkungan Hidup dari kalangan masyarakat peduli lingkungan untuk memonitoring sampah yang dibuang secara ilegal.

“Satgas Lingkungan Hidup ini kami bentuk untuk menyiasati permasalahan sampah yang dibuang sembarang oleh warga. Intinya untuk mendisiplinkan masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, Kamis (22/10/2020).

Peno mengatakan Satgas Lingkungan Hidup terdiri atas 40 orang yang telah melalui proses perekrutan sebelumnya. Tugas utama mereka adalah melakukan investigasi lapangan dan melaporkannya kepada dinas secara berkala.

Baca Juga:  Ini Sosok Dirut PT Pos Indonesia yang Baru Diangkat Erick Thohir

“Empat puluh orang yang kami rekrut, rencananya Satgas Lingkungan Hidup ini akan kami kukuhkan pada Bulan November ini,” katanya.

Masing-masing anggota satgas akan menyebar ke total 40 titik langganan pelanggaran peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Di titik-titik itu, anggota satgas memonitoring tempat pembuangan sampah liar termasuk sampah yang dibuang ke sungai. Apabila menemukan aktivitas pembuangan sampah tidak pada tempatnya, mereka segera mengambil gambar dan video pelaku.

“Termasuk video yang telah beredar itu sejatinya adalah dari Satgas kami. Sengaja kami videokan pelanggar peraturan (pembuangan sampah) supaya ada sanksi sosial. Selanjutnya penindakan kami serahkan kepada penegak perda dan penegak hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ingat, Mulai September 2020 Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun

Peno mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus pembuangan sampah di Kalimalang yang videonya sempat beredar luas di media sosial kepada dua institusi yakni kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

“Bukan di kami, sebab kita hanya menyangkut masalah teknis dan fungsi pengendalian teritorial. Penegakan Perda ada di Satpol PP dan hukum di kepolisian,” ucapnya.

Dia juga menyadari banyak masyarakat sipil yang hingga saat ini masih melanggar aturan soal persampahan salah satunya membuang sampah tidak pada tempatnya.

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak, Seorang Pria Bobol Kotak Amal Masjid di Purwakarta

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengaku belum mengetahui secara jelas kasus tersebut namun ia mengaku akan menindak tegas pelaku yang dimaksud.

“Tentunya pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi dan itu memang masuk dalam pencemaran lingkungan. Kami juga masih berkoordinasi dengan polisi, karena ini kasus juga kan sudah banyak beredar di media sosial,” kata dia. (Ara)