Mulai Hari ini, Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol & Jalan Nasional

JABAR NEWS | JAKARTA – Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, mulai tanggal 31 Agustus hingga 3 September, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melarang kendaraan angkutan barang melalui ruas jalan tol dan jalan nasional.

Jenis kendaraan tersebut diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih. Hal ini seperti dilansir http://setkab.go.id.

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB. Dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Senin (28/08/2017).

Baca Juga:  Pemkot Cirebon Sewa 40 Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19

Menurut Hengki, ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur. Ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi. Ruas jalan tol Merak-Jakarta. Ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.

Namun, aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut, lanjut Hengki, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Baca Juga:  Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Instruksikan Caleg Tepis Isu Negatif

Hengki menambahkan, bahwa pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Diantaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Baca Juga:  KPAI Mengutuk Keras Guru Aniaya Siswa Yang Videonya Viral di Medsos

Adapun waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, menurut Hengki, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri,” tambah Hengki. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat