Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Ketentuan Baru Pengisian Dokumen KTP

Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Baca Juga:  Sebulan Ungkap Lima Kasus Curat, 8 Tersangka Diamankan Polres Purwakarta

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga:  Resmi! Inilah Pengganti Camat Sukasari Purwakarta

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (red)

 

Baca Juga:  Penuh Masalah, Kemendagri Putuskan Ganti e-KTP dengan IKD, Apa Itu?

sumber: Kompas.com