Oknum Pegawai Bank BJB Diduga Bobol Rekening Nasabah Miliaran Rupiah

JABARNEWS | RIAU – Seorang wanita yang berstatus sebagai pegawai Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Kantor Cabang Pekanbaru berinisial TDC, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan oleh Polda Riau karena diduga membobol rekaning nasabah hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, pada hari Senin (4/5/2020) sore.

”Penyidik telah menetapkan status tersangka seorang pegawai Bank BJB berinisial TDC dalam perkara perbankan Bank BJB. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, tanggal 28 April 2020 lalu,” ujar Sunarto di Pekanbaru, dilansir dari laman riaubarometer.com.

Baca Juga:  Perkara Pembuang Sampah di Kalimalang Bekasi Dilimpahkan Ke Pengadilan

Hari ini, lanjut Sunarto, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik,” lanjutnya.

Sementara, untuk penahanan, Sunarto belum dapat menyampaikan apakah tersangka TDC ditahan penyidik atau tidak, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:  Satgas Citarum Sektor 19 Bersama Warga Bersihkan Tanggul Citarum

Sebagai informasi, tindak pidana perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.

Baca Juga:  Rayakan HUT Ke-76, TNI AU Bangun Jembatan Gantung di Pelosok Garut

Dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yang diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah, yang masih ada di bank. (Red)